Thursday, August 24, 2006

Konservasi Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal

Yogyakarta, 24 Agustus 2006 – Saat ini laju kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam berada pada titik yang mengkhawatirkan. Kerusakan lingkungan terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang dilakukan oleh sektor formal serta tekanan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Upaya konservasi merupakan jawaban untuk mengatasi hal ini agar pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan sementara ekosistem dan keanekaragaman hayati senantiasa terlindungi keberadaannya. ”Namun perlu dicermati agar kegiatan konservasi yang dilakukan harus berkelanjutan serta adil dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi” jelas Mubariq Ahmad, Direktur Eksekutif WWF-Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi sangat tergantung dengan keberadaan sumberdaya alam yang ada di lingkungannya sebagai sumber penghidupannya. Dalam prakteknya kegiatan konservasi seringkali dianggap sebagai penyebab konflik antara pihak pengelola kawasan dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi, karena dianggap mematikan sumber penghidupan masyarakat lokal. Disamping konflik yang bersumber dari penyerobotan kawasan konservasi oleh pihak-pihak yang berasal dari luar wilayah, konflik yang sering terjadi di kawasan konservasi diantaranya terkait dengan akses masyarakat lokal dalam memanfaatkan sumber daya alam.

“Kegiatan konservasi seharusnya tidak mengabaikan hak masyarakat atas sumber penghidupan yang layak, namun sebaliknya dapat bermanfaat bagi kesejahteraan mereka, sehingga dapat memotivasi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengelola sumber daya alam secara lestari di kawasan tersebut,” jelas Rizal Malik, anggota Badan Pengurus Yayasan WWF-Indonesia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Transparency International-Indonesia.

WWF-Indonesia sebagai sebuah lembaga konservasi memandang bahwa peran serta aktif masyarakat lokal memegang peran penting dalam keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi dan sumber daya alam. Dengan dasar ini WWF Indonesia secara sistematis mengadopsi berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat ke dalam seluruh programnya untuk membantu mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. “Kegiatan pelestarian keanekaragaman hayati hanya akan berhasil jika masyarakat lokal merasakan manfaatnya secara langsung, baik itu manfaat ekonomi maupun sosial,” tegas Cristina Eghenter, Koordinator Program Pemberdayaan Masyarakat WWF-Indonesia.

Cristina menambahkan,”Didasari kepedulian terhadap masyarakat miskin di sekitar kawasan konservasi, maka WWF-Indonesia dalam melakukan kegiatan konservasi menekankan penguatan peran masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara lestari yang bermanfaat bagi kesejahteraan mereka.” Ini untuk mencegah agar tingkat kemiskinan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan konservasi alam tidak diperburuk oleh kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak lestari.



Kebijakan pemerintah untuk mendukung pengembangan mekanisme “pembayaran untuk jasa lingkungan” dan mekanisme “manajemen kolaborasi” sangat penting untuk mewujudkan manfaat kawasan konservasi bagi masyarakat di dalam dan sekitarnya. Dalam mekanisme collaborative management masyarakat lokal dan seluruh stakeholders berkolaborasi dan berbagi peran dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi. “Pengembangan mekanisme manajemen kolaborasi bagi setiap kawasan konservasi akan meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas pengelolaan kawasan serta membuka peluang bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara adil dan berkelanjutan”, tambah Rizal Malik.

Distribusi biaya dan manfaat konservasi secara adil (Equitable Distribution of Costs and Benefits-EDCB)

Dalam prakteknya, masyarakat dan pemerintah lokal harus membayar mahal biaya keberadaan sebuah kawasan konservasi, namun sebagian dari mereka seringkali tidak merasakan manfaatnya secara langsung. Sementara kelompok masyarakat yang menerima manfaat langsung dari kegiatan konservasi tersebut biasanya tidak memberikan kontribusi untuk pembiayaan kawasan konservasi tersebut. Konsumen air minum PDAM maupun air botolan, misalnya, sama sekali belum menghargai dan membayar jasa keberadaan kawasan konservasi dan upaya tani-hutan di daerah tangkapan air yang menjadi sumbernya.

Salah satu kegiatan konservasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal yang sedang difasilitasi oleh WWF- Indonesia ialah pengembangan peraturan daerah untuk mekanisme pembayaran jasa lingkungan air untuk dana konservasi di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram, NTB. Dalam hal ini, masyarakat di daerah hilir sepakat untuk membayar iuran sebesar Rp 500/ keluarga/bulan atas jasa lingkungan air yang mereka gunakan. Dana konservasi ini merupakan imbal jasa bagi masyarakat di hulu atas upaya yang mereka lakukan dalam mengkonservasi daerah tangkapan air. Pada saat ini, rancangan perda tersebut sedang dalam proses di DPRD setempat.

“Melalui pengembangan berbagai mekanisme seperti ini WWF Indonesia mengajak masyarakat untuk menghargai berbagai jasa lingkungan hidup yang disediakan kawasan konservasi dan ikut menanggung biaya bagi manfaat yang diterimanya. Biaya ini -- melalui mekanisme pembayaran jasa lingkungan -- akan menjadi pendapatan masyarakat pendukung dan pelaku konservasi,” ujar Mubariq Ahmad. Mekanisme ini akan mendukung kelestarian kawasan konservasi dan berbagai jasa lingkungan yang dihasilkannya, dan mengarahkan distribusi biaya dan manfaat ke situasi yang lebih adil.

Pada tanggal 23-25 Agustus 2006, WWF-Indonesia dan sejumlah kantor WWF di Asia Pasifik serta beberapa ahli melaksanakan pertemuan di Hotel Saphir, Yogyakarta, mengenai EDCB tersebut guna merumuskan dan menguatkan pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan konservasi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. “Melalui pertemuan diantara para penggiat community empowerment dan good governance di WWF se-Asia Pasifik, diharapkan akan dihasilkan kerangka pendekatan alternatif dalam melakukan kegiatan konservasi yang lebih adil dalam hal distribusi biaya dan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi,” tutur Mubariq Ahmad.

Wednesday, August 23, 2006

Kerugian Akibat Kekeringan Capai Rp 86 Miliar

Laporan Wartawan Kompas Lis Dhaniati




CIREBON, KOMPAS--Kerugian petani padi Kabupaten Cirebon akibat kekeringan tahun ini mencapai Rp 86 miliar. Namun, kekeringan tidak terlalu mempengaruhi pencapaian target produksi karena pertambahan lahan tanaman padi dari daerah yang masih mendapatkan cukup air.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Cirebon, Ir Ali Efendi mengatakan hal ini. Perhitungan kerugian itu menggunakan asumsi panen lima ton per hektar dan harga gabah kering panen Rp 1.700 per kilogram. “Perhitungannya dibedakan antara sawah puso dengan sawah rusak berat dan rusak ringan,” ujar Ali, Rabu (23/8).

Berdasar data Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Cirebon, realisasi tanam padi pada musim gadu ini mencapai 40.000 hektar. Kemarau menyebabkan 19.478 hektar sawah terkena kekeringan. Dari jumlah itu, 9.395 hektar di antaranya puso. Dampak paling parah terjadi di tiga kecamatan, yakni Kapetakan, Gegesik, dan Panguragan.

Ali mengatakan, target produksi padi pada musim ini sekitar 200.000 ton, yakni dengan asumsi produktivitas 5 ton per hektar sawah. Puso menyebabkan hilangnya potensi produksi. Namun, Ali memastikan puso kali ini tidak terlalu memengaruhi target produksi.

Pasalnya, petani di daerah-daerah yang masih mendapat air, antara lain di Kecamatan Sumber dan Dukupuntang, dianjurkan untuk menanam padi. “Daerah-daerah itu masih mendapat air yang bersumber dari Cipani’is dan Telaga Remis sehingga bisa menanam padi tiga kali setahun,” kata Ali

Walhi Gelar Protes Perumahan Mewah di Area Reklamasi Pantura

Hari ini, Minggu, 13 Agustus 2006, sekitar 20 orang
dari Walhi Jakarta, Walhi Nasional, LBH Jakarta,
Sahabat Walhi dan Nelayan Pantura melakukan
aksi damai di lantai dasar Mega Mal Pluit, Jakarta
Utara. Aksi yang dilakukan di depan stand pameran
property Marina Coast Royal Residence ini
bertujuan untuk menghimbau konsumen untuk tidak
membeli segala jenis property yang berdiri di area
reklamasi Pantura, salah satunya property Marina Coast
milik PT. Pembangunan Jaya Ancol (Ancol Jakarta
Baycity) ini.
Semua peserta aksi membagi-bagikan selebaran himbauan
dan mengenakan kaos yang di setiap sisinya
bertuliskan:
1. Jika beli property di area reklamasi, anda bisa
digugat (KUH Perdata 1338)
2. Membeli property di area reklamasi artinya ikut
tenggelamkan Jakarta & musnahkan nelayan

Berikut selebaran himbauan yang dibagi-bagikan kepada
pengunjung:

"Pembeli Property di Area Reklamasi Pantura Ikut Andil
Merusakkan Lingkungan
Hidup dan Dapat Dikenai Tindakan Hukum"

Saudara kami para pengunjung yang baik, Marina Coast
Royal Residence yang sedang berpameran di Mega Mal
Pluit ini adalah salah satu kawasan elit nan
indah yang berdiri di atas tanah hasil reklamasi
Pantura di Teluk Jakarta.

Nantinya, akan lebih banyak lagi berdiri
kawasan-kawasan elit lain, karena proyek reklamasi
Pantura ini akan membentang sepanjang 32 km dari
sebelah barat perbatasan Penjaringan dengan Kabupaten
Tangerang sampai sebelah timur perbatasan Marunda
dengan Kabupaten Bekasi.

Namun dibalik keindahan kawasan elit ini, terdapat
banyak masalah yang sesungguhnya menyeramkan. Saking
seramnya, proyek reklamasi ini sejak tahun 1995
ditentang habis oleh banyak organisasi lingkungan
hidup, akademisi dan puluhan ribu nelayan. Apanya yang
seram?

1) Reklamasi artinya membuat daratan baru, baik berupa
perpanjangan daratan yang telah ada, ataupun berupa
pulau-pulau baru di tengah laut. Reklamasi Pantura
akan menimbun laut Teluk Jakarta dengan segala isinya
dengan bahan urugan sebanyak 330 juta m3, dan seluas
2.700 ha. Hal ini akan menimbulkan kerusakan
lingkungan hidup bencana ekologis) yang sangat besar
di pesisir
pantura dan Teluk Jakarta, yakni rusaknya ekosistem
laut yang sudah berlangsung selama ratusan tahun,
rusaknya tanaman mangrove di Muara Angke yang
merupakan cagar alam, hancurnya padang lamun dan
terumbu karang, dan hilangnya ratusan macam ikan,
kerang, kepiting, dll. Juga, ekosistem estuaria yang
selama ini mampu mengabsorpsi berbagai polutan dari
kota
Jakarta, hutan bakau sebagai tempat bertelur dan
habitat ikan-ikan kecil (*Nursery*) dan hutan mangrove
penangkal abrasi dan lainnya akan digantikan
oleh tumpukan pasir dan beton.

2) Reklamasi Pantura akan menyebabkan bencana di kota
Jakarta, yakni banjir besar yang akan melanda. Kita
semua pasti masih ingat dengan bencana banjir tahun
2002 dan tahun 2003 lalu. Banjir tersebut seluas
30.000 ha atau 46 % luas kota Jakarta dengan kerugian
milyaran rupiah (materiil maupun imateriil). Sementara
itu 52 orang meninggal dunia, dan 195 ribu jiwa
menjadi pengungsi di tengah kota. Nah, reklamasi
pantura akan meningkatkan potensi banjir,
melipatgandakan jumlah korban dan kerugian materi,
karena reklamasi tersebut akan merubah struktur
geografis dan hidrografis wilayah
pantura yang juga sudah berlangsung ratusan tahun
secara drastis. Perubahan itu adalah tingkat
kelandaian, komposisi meterial angkutan 13 sungai,
gerakan pasang surut, arus laut dan sebagainya. Disisi
lain aliran sungai akan terhambat, peninggian muka
air, hilangnya fungsi daerah tampungan, merusak tata
air seluas 10.000 ha.

3) Reklamasi Pantura akan menggusur 25.000 KK (125.000
jiwa) nelayan di sepanjang pesisir pantura yang
sebenarnya saat ini sudah hidup dalam kemiskinan.
Penggusuran ini dilakukan karena kawasan elit
membutuhkan pemandangan yang juga elit di bibir pantai
yang selama ini ditempati nelayan, dan kawasan indah
ini juga menuntut laut disekitarnya bersih dari
bagang-bagang (perangkap ikan) nelayan. Penggusuran
ini adalah pelanggaran HAM berat karena menyebabkan
nelayan yang sudah miskin menjadi semakin miskin.
Ratusan ribu anak nelayan akan putus sekolah, ratusan
ribu balita
akan tidak terjamin kesehatannya, dan ratusan ribu
orang tua bingung mencari pekerjaan lain. Pelanggaran
HAM dapat dihukum berat karena melanggar UUD
1945, UU 9/1999 tentang HAM, konvensi ekosob, dll.

4) Kawasan hasil reklamasi diprediksi akan ditempati
oleh 16 juta orang, yang pasti membutuhkan air bersih
yang sangat banyak. Padahal air di Jakarta dan
sekitarnya telah mengalami kekeringan secara permanen,
karena lahan dan vegetasi di wilayah resapan mengalami
degradasi, baik dalam luas maupun kualitas. Cadangan
air bersih yang adapun telah terkontaminasi oleh
limbah (Fe, Mg, Coli tinja, Amonia, zat padat
terlarut, logam berat cadmium, timbel dan nikel). Saat
ini PDAM DKI Jakarta sudah kualahan menyediakan air
bersih sekitar 5.132.425 jiwa, bagaimana jika ada
penambahan konsumen?

5) Pengambilan bahan urug untuk reklamasi akan
menghancurkan ekosistem kawasan penyanggah Jakarta,
karena dibutuhkan 330 juta m3 bahan urug dari darat
dan laut. Dari laut akan diambil pasir dari Kepulauan
Seribu (Pulau Tanjung Burung, Pulau Burung, Tanjung
Kait, Tanjung Pontang, Pantai Cemara, Pasir Putih).
Sedangkan bahan urug dari luar Jakarta akan mengambil
dari Pantai Utara Banten, Pantai Barat Jabar dan
Pantai Utara Jawa Barat Bagian Timur dan pasir bekas
lerusan gunung Krakatau Lampung. Padahal daerah-daerah
ini merupakan kawasan konservasi dan kawasan
pariwisata.
Dimana kawasan tersebut sangat mendukung
keberlangsungan ekosistem dan merupakan sumber
penghidupan dan kehidupan masyarakat sekitar. Pasir
juga akan diambil dari bukit Parung dan Jonggol, yang
artinya akan mengundulkan kawasan tersebut, yang pada
akhirnya kembali menyebabkan banjir di Jakarta.

6) 16 juta jiwa yang akan tinggal di wilayah hasil
reklamasi tentu saja akan menghasilkan limbah padat
(sampah domestik) yang luar biasa banyak. Padahal
sekarang saja 12 juta jiwa penduduk Jakarta sudah
memproduksi sampah rata-rata 2,92 liter/perhari, maka
total produksi mendapai 25.824 m3 per hari. Sedangkan
sampah yang bisa terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) rata-rata 84,68 % atau 21.876 m3 per hari.
Sisanya tidak terangkut dan tercecer di selokan,
jalan-jalan, termasuk tercecer di bantaran 13 sungai
di Jakarta dan yang masuk ke sungai-sungai tersebut
cukup
tinggi akibat terseret air disaat musim hujan.
Melonjaknya jumlah penduduk berimplikasi semakin
menaikkan volume sampah secara signifikan. Sementara
itu, masih belum ditemukannya sistem pengelolaan
limbah yang tepat.

Masalah Hukum:

7) Saudaraku sahabat pencinta lingkungan, perlu anda
ketahui bahwa kasus Reklamasi Pantura (teluk Jakarta)
saat ini masih dalam sengketa di tingkat kasasi di
Mahkamah Agung. Sengketa ini adalah antara Pemerintah
dalam hal ini menteri Lingkungan Hidup yang digugat,
oleh 6 pihak perusahaan pengembang * * area reklamasi
tersebut *(PT. **Pembangunan Jaya Ancol, PT.
Bakti Bangun Era Mulia, PT. Taman Harapan Indah, PT.
Manggala Krida Yudha, PT. Pelindo II, PT. Jakarta
Propertindo). *WALHI bersama organisasi
lingkungan hidup lainnya, juga melakukan gugatan
intervensi terhadap kasus ini. Perkara ini masih dalam
proses hukum, tepatnya masih dalam kasasi.
Perkara yang bernomor: 75/G.TUN/2003/PTUN.Jkt. belum
diputus oleh Mahkamah Agung sehingga belum ada putusan
mengenai apakah izin untuk membangun di kawasan itu
diperbolehkan atau tidak. Oleh karena itu selama belum
ada keputusan pengadilan yang tetap, semestinya para
pihak tidak melakukan tindakan-tindakan hukum mengenai
obyek yang disengketakan. Upaya menjual dan
mengalihkan hak atas obyek sengketa berarti tidak
menghormati
proses hukum. Faktanya, 6 perusahaan yang menggugat
Menteri Lingkungan Hidup tetap menjalankan proyek dan
mengabaikan/tidak menghormati proses hukum.
Sehingga bisa dikatakan 6 perusahaan itu tidak pernah
beritikad baik dalam menjalani proses hukum perkara
ini.

8) Bahwa penjualan properti/kavling dilahan sengketa
dapat berimpiklasi hukum. Anda yang membeli dan
sekarang mengetahui bahwa ada masalah terkait
reklamasi di kawasan tersebut, maka anda dapat disebut
sebagai pembeli yang tidak beritikad baik dan dapat
digugat (turut tergugat) oleh pihak-pihak
yang dirugikan (nelayan, sahabat lingkungan dan lain
lain). (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
"Suatu perjanjian harus dilaksanakan
dengan itikad baik")

9) Bahwa nelayan yang terancam kehilangan tempat
tinggal, mata pencaharian dan akses ke tempat usaha
dengan ada kehadiran properti/proyek reklamasi juga
bisa menuntut anda secara secara hukum, karena
kepemilikkan tanah/bangunan anda di area reklamasi
tidak sah. Analisis mengenai dampak lingkungan
(AMDAL), dinilai tidak layak sebagaimana yang
diputuskan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup (MENLH).

10) Bahwa ribuan nelayan yang terancam proyek
reklamasi Teluk Jakarta dapat menggugat anda yang ikut
berkontribusi bagi terlanggarnya hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya, keluarga nelayan, berdasarkan
kovenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
sebagaimana yang telah diratifikasi melalui
Undang-Undang No 13 Tahun 2006, memiliki hak-hak atas
tempat tinggal yang layak dan hak untuk bekerja dan
hak untuk memiliki kesempatan untuk mencari nafkah,
akses terhadap sumber daya alam, hak ulayat nelayan
dan lain lain.

Oleh karena jika anda ikut serta dan upaya pelanggaran
hak-hak itu maka anda dapat digugat oleh pihak-pihak
yang dirugikan (nelayan).
(Pasal 6 kovenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya sebagaimana yangtelah diratifikasi melalui
Undang-Undang No 13 Tahun 2006, " Negara
mengakuihak untuk bekerja, yang termasuk hak bagi
setiap orang kepada kesempatan untuk mencari nafkah
dengan bekerja yang ia pilih atau terima
secara bebas")

("Pasal 11 kovenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya sebagaimana yang telah diratifikasi melalui
Undang-Undang No 13 Tahun 2006, "Negara mengakui
hak setiap orang untuk memperoleh standar hidup yang
memadai untuk dirinya sendiri dan keluarganya,
termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang mencukupi
dan memperoleh perbaikan terus-menerus mengenai
kondisi-kondisi kehidupan")

Demi kenyamanan investasi anda, kami menghimbau anda
untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami informasikan
diatas. Marilah berinvestasi dengan aman dan
menghormati hak-hak asasi manusia.


Kontak:
M. Berkah Gamulya - Walhi Jakarta: 08158019813
-daunbolong@gmail.com

Tuesday, August 22, 2006

Tahun 2020 Swedia Stop Ketergantungan Pada Minyak Bumi



Pemerintah Swedia meluncurkan rencana ambisius untuk mengakhiri ketergantungan terhadap minyak bumi pada tahun 2020. Rencana itu termasuk memotong hingga setengah jumlah pemakaian minyak pada sektor transportasi dan pada alat pemanas ruangan.


Perdana menteri Swedia Goran Persson dengan bangga menyatakan bahwa Swedia akan menjadi negara pertama yang mengakhiri ketergantungannya pada minyak bumi. Dan dia yakin ambisi itu bisa dicapai.

“Kami tetap memakai minyak hingga 2020, namun tidak ada lagi sektor yang tergantung kepada minyak,” katanya.

Bila pemerintahan Social Demokrat yang dipimpinnya terpilih lagi bulan September nanti, pemerintahannya akan menjadi isu ini sebagai agenda utama.


Sumberdaya Terbarukan

Menurut Persson, inti dari program itu adalah meningkatkan efisiensi penggunaan energi hingga sekurangnya 20% melalui pengembangan teknologi.

Tantangan terbesar Swedia adalah memotong pemakaian minyak hingga 40%-50% dari empat juta kendaraan di negara itu. Hingga saat ini hanya 1% saja mobil yang memakai bahan bakar alternatif.

Rencana itu juga mengimbas pada pemakaian minyak di sektor industri, yang akan dipangkas hingga 25% sampai 40%, dengan cara memberi insentif pajak pada pemakaian bahan bakar alternatif.

Sedangkan penggunaan bahan bakar untuk pemanas rumah tanggan dan apartemen, seharusnya sudah bisa lepas dari minyak tahun 2020.

Kebanyakan rumah-rumah di pedesaan Swedia saat ini memakai pemanas yang berbahan bakar sampah atau kayu. Dan hanya 8% rumah tangga di negara itu yang masih memakai minyak sebagai bahan bakar pemanasnya. Pada sejak 1 Januari, mereka akan mendapatkan keringanan pajak bila beralih ke bahan bakar terbarukan.


Transportasi
Proposal sudah disahkan oleh komisi yang dipimpin Persson tahun lalu dan diketuai oleh kalawngan industriawan dan pakar industri, para professor dan pemimpin bisnis. “Yang paling berat adalah sektor transportasi,” kata Persson.

Musim dingin yang berkepanjangan dan terbatasnya pemakaian mesin diesel di Swedia, membuat negara itu menggunakan bahan bakar 20% lebih banyak dibandingkan negara Eropa lainnya.

Peningkatan Efisiensi
Swedia adalah pemakai energi alternatif tertinggi di Uni Eropa, yakni sekitar 26% pada tahun 2003- lebih dari empat kali rata-rata pemakaian Uni Eropa yang hanya 6%, menurut statistik UE.

Sepertiga energi Swedia berasal dari tenaga nuklir, sisanya berasal dari batubara dan gas alam.

Anggota Komisi Stefan Edman, pemerhati lingkungan dan penasehat pemerintah,
Menyatakan bahwa kunci kesuksesan rencana besar itu adalah adanya anggaran pemerintah untuk mengembangkan berbagai teknologi baru – sekaligus dapat mendorong peningkatan ekspor Swedia.

Friday, August 18, 2006

PBB Sediakan 64 Juta Dolar Bersihkan Tumpahan Minyak di Libanon

THE NEW YORK TIMES
18 Agustus 2006

PIRAEUS, Yunani 17 Agustus — United Nations Environment Program (UNEP) hari Kamis lalu menghibahkan 50 juta euro atau sekitar 64 juta dolar untuk membersihkan tumpahan minyak di laut Mediteranea, yang diakibatkan konflik oleh bersenjata di Libanon.

Ceceran minyak sepanjang 87 mil itu, menurut para pakar merupakan bencana lingkungan hidup terburuk dalam sejarah masyarakat Libanon. Tumpahan itu mengalir dari pantai Libanon setelah pesawat-pesawat tempu Israel mengebom kilang depot penyimpanan minyak di Jiyeh, sekitar 19 mil selatan Beirut pada 13 dan 15 Juli lalu.

Konflik yang berkepanjangan antara Israel dan Hezbullah membuat para pakar kelautan tidak dapat memasuki perairan yang terkontaminasi itu. Tetapi gencatan senjata yang efektif berlaku sejak hari Minggu lalu melapangkan jalan bagi usaha internasional untuk membersihkan dan menahan lapisan minyak, demikian menurut PBB, Uni Eropa dan pakar maritime.

“Sekarang bom telah berhenti dan senapan berhenti menyalak,” kata Achim Steiner, Direktur Eksekutif UNEP, “ kita memiliki kesempatan untuk mempercepat pemecahan masalah dan akhirnya bisa memobilisasi dukungan utnuk membersihkan dan mengembalikan kondisi garis pantai.”

Lebih dari 15 ribu ton minyak tumpah ke laut Mediteranea setelah pengeboman di Jiyeh. Polusi itu juga mencapai pantai Syria dan mengancam pula negara lainnya.

Tumpahan minyak itu mungkin saja mencapai 35 ribu ton. Dan bila angka itu benar-benar tercapai, berarti mendekati satu peristiwa pencemaran minyak tahun 1989, saat kecelakaan tanker pengangkut minyak dari Exxon menumpahkan minyak di Alaska, yang dikenal dengan peristiwa Exxon Valdez. Sejak Rabu lalu, Libanon mulai membersihkan pantainya, dengan mengirim truk dan pompa penyedot, untuk membersihkan butiran-butiran minyak tebal yang menutupi pasir pantai Beirut.

Meskipun telah diberlakukan gencatan senjata, tetapi blokade udara dan laut oleh Israel menyebabkan terhambatnya peralatan yang dibutuhkan.

Para aktivis lingkungan mengatakan hidupan liar Mediteranea yang langka, seperti penyu hijau yang memijah di antara pantai Lebanon dan Syria, menghadapi ancaman serius. Begitu pula ancaman terhadap turisme, kesehatan manusia, mata pencarian nelayan. Akibat kejadian itu, mungkin akan muncul penyakit kanker karena bahan-bahan polutan itu mengandung karsinogen seperti benzene.

Dalam rencana lengkap sepanjang empat halaman, PBB akan mendapatkan bantuan dari negara-negara Mediteranea yang akan menyumbangkan staf, pelatihan dan peralatan pembersih. Kuwait dan Norwegia sudah mengirim bahan kimia dan peralatan utnuk membersihkan minyak, sedangkan negara-negara pengekspor minyak, OPEC, menjanjikan 200 ribu dolar termasuk survai udara untuk meneliti menyebaran tumpahan tersebut.

Thursday, August 17, 2006

Mobil di Amerika Tetap Boros



Sejak tahun 1994 tidak ada kenaikan efisiensi pemakaian bahan bakar pada mobil-mobil di Amerika Serikat.


Policy News,16 Agustus 2006

Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) baru-baru ini mengumumkan hasil penelitian mereka terhadap efisiensi kendaraan di Amerika. Penelitian itu dilakukan terhadap kendaraan bertonase ringan (light duty) yang diproduksi antara tahun 1975 hingga 2006. Parameter yang dipakai adalah keekonomian pemakaian BBM, kenaikan ongkos BBM dan tingkat emisi (gas buang) sebagai bagian dari kepedulian masyarakat terhadap pemanasan global.

Menurut EPA, terjadi peningkatan dalam kecepatan dan berat kendaraan sejak 1975, sedangkan jenis truk tonase ringan yang konsumsinya bahan bakarnya sedang, kecepatan dan beratnya relatif stagnan. Hasil tersebut merupakan temuan pada enam perusahaan pembuat mobil di Amerika, yakni General Motors, DaimlerChrysler, Honda, Nissan, Toyota, dan Volkswagen.

Setelah terjadi peningkatan dalam efisiensi kendaraan dari tahun 1975 hingga pertengahan tahun 1980-an, efisiensi ini mencapai puncak dengan konsumsi 22,1 mile per gallon (mpg) pada kendaraan produksi tahun 1987-88. Setelah itu, efisiensi ini perlahan-lahan menurun hingga stabil pada angka 21 mpg tahun 1994.

Kendaraan bertonase ringan seperti SUV( sport utility vehicles), dan truk pikup menghabiskan kira-kira 40 % bahan bakar minyak Amerika, dan menyumbang 20 % emisi karbondioksida ke udara. Pejabat dari EPA mengatakan bahwa pabrik mobil memperkenalkan desain mobil yang lebih menarik, tetapi mereka hanya mampu memenuhi tingkat standar minimum Corporate Average Fuel Economy (CAFE).

Departemen Transportasi Amerika saat ini telah menaikkan Standar CAFÉ untuk light truk sebesar 4 persen untuk menggenjot efisiensi pemakaian bahan bakar. “ Kenaikan Standar CAFÉ untuk mobil dan SUV diperlukan saat ini, sampai satu saat nanti ada perbaikan dalam teknik transmisi dan desain mesin, termasuk mesin diesel yang lebih ramah, teknologi hibrid,” kata pejabat EPA.

Friday, August 11, 2006

NEWMONT MINAHASA RAYA SUBMITS CLEAR AND CONCRETE WRITTEN EVIDENCE AGAINST ALL ENVIRONMENTAL POLLUTION ALLEGATIONS





Siaran Pers Newmont Minahasa Raya,
(Siaran Pers ini ditampilkan sesuai aslinya)


(Manado,04 August 2006) The criminal trial proceeding against PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) and its president director, Richard B. Ness, reached a critical milestone today. In a court session in Manado, North Sulawesi, PT NMR’s defense submitted to the district court a complete dossier of written evidence consisting of 126 documents, letters, and statements. These documents provided clear and irrefutable evidence to counter the prosecutor’s allegations and claims that PTNMR and its president director are guilty of environmental pollution.

There were several documents and reports that needed to be highlighted as they play a very critical role in PTNMR’s defense:

1. Reports on water quality in Buyat Bay by national and international institutions

World renowned institutions and research organizations have conducted direct testing of the water quality in Buyat Bay and the surrounding areas. Amongst them are: Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO Australia), World Health Organization (WHO), Minamata Institute (Jepang), Integrated Team formed by the North Sulawesi provincial government, Sam Ratulangi University, joint team from the renowned Bandung Institute of Technology (ITB) and Gadjah Mada University, as well as the Ministry of Environment, Republic of Indonesia.

These credible and independent organizations found that the waters of Buyat Bay are clean, fish are safe to be consumed and that there is no scientific evidence to indicate any signs of pollution, particularly of arsen and mercury as allleged by the prosecutors.

The court was requested to accept 2376 cans of tuna into evidence to demonstrate the amount of fish that a family of four would have to eat monthly according to information in the infamous “Ministry of Environment Technical Team Report,” The panel of judges declined to accept the cans requesting that a photo be provided at the next hearing.

2. Reports on status of public health of the communities in Buyat Bay by the Indonesian government and international health organizations

Public health data collected by Indonesia’s Ministry of Health since 1999 showed that types of diseases suffered by the local communities ISPA, dermatitis, gastritis and malaria. Data also revealed that it is not true there were “strange illnesses” in Buyat village and none of the existing health problems were untreatable.
In a Ministry of Health’s letter dated 18 August 2004, the health ministry’s audit teams have concluded that illnesses suffered by some in Buyat village were not Minamata disease and the disease patterns shows no signs of mercury or arsenic poisoning. These findings are shared by the Minamata Institute of Japan as well.


3. Submission of RKL/RPL Reports (Environmental Management Plans/Environmental Monitoring Plans) from 1996-2004

Throughout its entire operations PTNMR has submitted to GOI these quarterly documents on time as is mandated by Indonesian laws. Heavy metal contents, in particular mercury and arsenic were always in compliance with applicable standards. The mines inspectorate also conducted regular inspection and evaluations of the mining activities related to health safety and environment. The government never found PTNMR out of compliance nor did it ever issue a warning letter to PTNMR through out the mine life.

“We are confident without a doubt that PTNMR did not pollute the environment nor harm the communities around them as further verified by the submission of these written evidences, As such, there is no basis for an indictment against PTNMR and Richard Ness, “stated Luhut M. Pangaribuan, PTNMR’s legal counsel

“We warmly welcome today’s court process and we hope that these writtten documents will become an important and integral component in the judges deliberations. As we have presented in the earlier proceedings, and today through this written evidence, PTNMR througout its operations has always complied with all existing regulations. We have taken the utmost care to protect the environment and the communities around us “ noted Richard B Ness, PTNMR’s President Director. “We have turned in more than 10,000 pages of evidence to the court to support our case. I’ve yet to see one that supported the prosecutor’s case.” added Ness.

Thursday, August 10, 2006

Green Coast Project – Pascatsunami





Jakarta – Hampir dua tahun proses rekonstruksi dan rehabilitasi berjalan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, belum banyak pihak yang memberikan perhatian secara khusus terhadap rehabilitasi ekosistem pesisir yang sistematis dan berkelanjutan. Kalaupun ada, upaya rehabilitasi kawasan pesisir yang telah dilakukan tersebut bersifat parsial sehingga tidak sedikit upaya yang telah dilakukan mengalami
kegagalan. Padahal persoalan kerusakan kawasan pesisir dan rehabilitasinya tidak dapat dipisahkan dari aspek ekologi, sosial, budaya dan ekonomi.

Nyoman Suryadiputra, Project Coordinator Green Coast Project, Direktur Teknis Wetlands International Indonesia Programme (WIIP), menjelaskan “Perbaikan ekosistem pesisir tidak boleh dilakukan berdiri sendiri tanpa memperhatikan penghidupan masyarakat setempat. Pengalaman kami mengajarkan bahwa upaya rehabilitasi ekosistem pesisir akan jauh lebih berhasil jika dikombinasi dengan perbaikan mata
pencaharian masyarakat setempat dengan melibatkan mereka secara aktif,” lanjut Nyoman.

Di dalam pelaksanaannya Green Coast Project mengkombinasikan rehabilitasi ekosistem pesisir dengan upaya perbaikan mata pencaharian masyarakat dengan memberikan hibah melalui cara yang ramah lingkungan, yakni dengan memadukan restorasi ekosistem mangrove/bakau dengan kegiatan ekonomi skala kecil berbasis masyarakat. Green Coast project merupakan upaya rehabilitasi ekosistem pesisir dilaksanakan di lima negara terkena tsunami, yakni Indonesia, Sri Lanka, India, Malaysia dan Thailand.

Di Indonesia program ini dilaksanakan dalam suatu kolaborasi antara Wetlands International Programme,WWF-Indonesia dan Both ENDS’ partner GEF-Small Grants Program. Green Coast project mencoba menjawab kelemahan upaya rehabilitasi yang dilakukan selama ini dengan melakukan perbaikan ekosistem pesisir melalui pendekatan holistik yang meliputi 3 komponen, yakni:

1. Kajian ilmiah (assessment) sebagai referensi feasibility ekologi restorasi wilayah pesisir dan potensi kawasan yang dapat memberikan kontribusi peningkatan mata pencaharian.
2. Pemberdayaan ekonomi yang berbasis masyarakat melalui pemberian hibah yang dikaitkan dengan program rehabilitasi tanaman.
3. Kebijakan yang memastikan aturan yang memiliki kekuatan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Ahmad, salah satu penerima hibah Green Coast Project, menyatakan bahwa hibah yang diterima merupakan secercah harapan baru baginya beserta keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ditambah dengan optimisme keuntungan yang ia dapat dari upaya restorasi mangrove. “Saya sadar bahwa jika bakau yang ditanam dapat tumbuh dengan baik, maka Insya Allah banyak tiram yang akan bisa diambil,” ceritanya. “Dahulu sebelum tsunami, saya dan isteri biasa mengumpulkan tiram yang hidup di akar bakau. Biasanya tiram tersebut kami jual ke pasar, uang yang diperoleh dari penjualan pun cukup untuk makan sehari-hari. Karena sekarang tidak ada lagi bakau, hibah yang diberikan untuk penanaman bakau kembali dan peternakan sapi sangat membantu ekonomi kami ”, lanjutnya.

Mubariq Ahmad, Direktur Eksekutif WWF-Indonesia, menjelaskan “Salah satu cara untuk memastikan proses rekonstruksi dan rehabilitasi tidak menimbulkan akumulasi kerusakan fungsi-fungsi sistem pendukung kehidupan di kawasan pesisir adalah dengan adanya kebijakan pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan termasuk permasalahan tata ruang kawasan pesisir. Kebijakan ini dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan”.

* Pada tanggal 27 April 2005, Panduan Kebijakan Rekonstruksi Hijau (GRG) Untuk Aceh yang bertujuan membantu menyediakan perlindungan alamiah terhadap tsunami dan kejadian alam ekstrem di masa mendatang telah diluncurkan dan mendapatkan respon positif dari berbagai pihak baik di Indonesia maupun Internasional. Program Pesisir Hijau merupakan tindak lanjut GRG tersebut ke dalam bentuk panduan pelaksanaan dan contoh dari praktek terbaik (best practices) rehabilitasi dan rekonstruksi hijau.
Panduan pelaksanaan ini akan memberikan kesempatan bagi para pengambil keputusan dan kebijakan untuk menetapkan pembangunan berkelanjutan jangka-panjang dan memastikan bahwa hasil akhir dari rekonstruksi dapat bertahan lama dan didukung oleh masyarakat setempat (local stakeholders).

Hasil identifikasi Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Departemen Kehutanan (Dephut) pada 1999 menunjukan potensi sumber daya mangrove di Indonesia luasnya mencapai 9,24 juta ha, dengan rincian 3,72 juta ha terdapat di dalam kawasan hutan dan 5,52 juta ha di luar kawasan hutan.

Upaya perlindungan dan pengamanan ekosistem mangrove diatur dalam peraturan dan perundangundangan seperti Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Konservasi, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1997 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang.

Pada lokakarya nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove tanggal 17 Juli 2006, Departemen Kehutanan menyatakan kerusakan sumber daya hutan bakau (mangrove) Indonesia saat ini sudah mencapai 70% atau seluas 6,6 juta ha dan pengelolaan kawasan hutan mangrove sifatnya cenderung sektoral sehingga tidak terlihat apa yang sudah dikerjakan. Penyebab terjadinya degradasi hutan bakau antara lain banyaknya masyarakat yang belum memahami fungsi ekosistem hutan bakau tersebut untuk menjaga lingkungan dan manfaatnya bagi kehidupan.

Tuesday, August 01, 2006

Sun and hydrogen 'to fuel future'



By Jo Twist
BBC News Online science and technology staff




Capturing sunlight to make enough hydrogen fuel to power cars and buildings has been brought a step closer by a British research company.

Hydrogen Solar says it has managed to convert more than 8% of sunlight directly into hydrogen with fuel cell technology it has specially developed.

For an energy source to be commercially viable, it must reach an efficiency of 10%, which is an industry standard.

Hydrogen power, a renewable energy, has the potential to replace fossil fuels.

"Over the last couple of years we have doubled efficiency.

"We are not yet in the hydrogen economy, but it has the potential to take over when the oil economy becomes untenable," Dr David Auty, chief executive of Hydrogen Solar told BBC News Online.


Nano hand
Depending on how it is produced, hydrogen fuel is a clean, green source of power that can be easily stored.

Its potential has been recognised for well over 100 years, but it requires energy to extract hydrogen from water, or any other source.

The Tandem Cell technology developed by Hydrogen Solar uses two photocatalytic cells in series which are coated with a nano-crystalline - extremely thin - metal oxide film.

Having a nanoscale coating makes the surface area far greater and means that hydrogen can be produced efficiently without the need for polluting fossil fuels.

The cells capture the full spectrum of ultraviolet light - the Sun's rays - and, via the novel coating, the electrons are captured and carried away on conductors.


The key to the process has been the advances in novel coatings brought about by recent developments in nanotechnology.

The size of the molecules in the coating is 15 to 20 nanometres (a nanometre being a billionth of a metre).

When they are stacked in layers, the property of the substance changes to produce large surface areas.

"It turns out these devices work because we are using nanocrystalline layers. It is the move to nanotechnology which has brought this technology forward," explained Dr Auty.

He added: "If we look five years ahead and we have a few square miles of hydrogen farm in a desert, we think we could produce hydrogen that is competitive with coal and oil."

Once production costs have been scaled down, large hydrogen cell farms could produce hydrogen, untaxed, at $1.80 to $3 a kilo.

That is equivalent to a third of the price of the same amount of power produced from untaxed gasoline, he thinks.

There has been huge amount of work in fuel cells for buses, cars, houses, and other buildings.

But Dr Auty envisages the car industry making the best use of the technology in modified combustion engines.

"Using a 10% cell, we say that a seven-metre squared array will power a Mercedes A class car for 11,000 miles a year [in LA sunlight conditions] without going to power station," said Dr Auty.


Motor future

Hydrogen power can also be produced from hydrocarbons, like oil and gas, but these have downsides in their byproducts.

Pollution-free hydrogen cell technology is predicted to be the next wave in emissions-control after the hybrid electric motor, currently used in the automotive industry.

Research into hydrogen power has been pumped with funding in the US in particular.

In 2003, President George Bush announced an $1.7bn investment to turn the US into the world leaders of hydrogen-powered automobiles.

With increasing concern about the instability of the oil market, the development of a commercially viable alternative energy source has attracted interest.

"The potential lack of oil is the reason we are doing this," Dr Auty said.

"There are huge amounts of carbon released through coal and other hydrocarbons."

Last year, General Motors (GM) said it planned to be the first to sell a million fuel cell vehicles in the next decade.

Other automotive giants have also championed hydrogen fuel.

DaimlerChrysler, Ford and GM have spent about $2bn on fuel cell cars, trucks and buses. The first products came out last year, and many UK cities have deployed hydrogen buses.

Ford's Chairman William Clay Ford Jr went so far as predicting fuel cells would end the reign of the internal combustion engine.

But there have been a number of technical and financial stumbling blocks - including taxation - which have prevented its large scale adoption, and Dr Auty thinks there need to be more political will to push the technology forward.

"There is a chicken and egg issue here," he said.

"Who is going to build a car before they have filling stations, and who is going to build stations before we have the cars.

"It has to be strategically thought out and driven by government. There is a political will in US, but I think the UK is a bit behind the pace."

"The key about all of this is that all predictions about crude oil are pretty much going to be in our lifetimes," said Dr Auty.

"But if you talk about infrastructure change, these things don't happen overnight."

Environmental 'crisis' in Lebanon




By Richard Black
Environment correspondent, BBC News website


The United Nations Environment Programme (Unep) has expressed its "grave concern" about oil pollution in Lebanese coastal waters.
An oil slick caused by Israeli bombing of the Jiyyeh power station now covers 80km (50 miles) of coast.

Local environmental groups describe the slick as an "environmental disaster".

Almost as much oil may have entered the water as during the 1989 Exxon Valdez tanker incident in Alaska, which led to widespread ecological damage. The UN and other international organisations are assisting the Lebanese government as it attempts to contain thousands of tonnes of oil.

"The Lebanese government has requested international assistance from the UN, and we stand ready to do all we can," said Unep Executive Director Achim Steiner.

A number of Mediterranean countries are contributing equipment and personnel.
But according to the Lebanese environment ministry, "minimal amounts of dispersants, booms, adsorbents, and skimmers are readily available".

The incident began with Israeli raids on the Jiyyeh power utility 30km (19 miles) south of Beirut between 13 and 15 July.

Initial reports indicated that 10,000 tonnes of heavy fuel oil had escaped from damaged tanks, but the eventual total could be 35,000 tonnes. By comparison, spillage from the Exxon Valdez accident totalled just under 40,000 tonnes of crude oil.

Fishing and tourism

"What we have here is equivalent to a tanker sinking, and 20,000 to 30,000 tonnes reaching the shoreline," said Berj Hatjian from the Lebanese environment ministry.
"We've had it immediately rushing into the sea from the beach line," he told BBC News.

The Malta-based Regional Marine Pollution Emergency Response Centre (Rempec) for the Mediterranean, which is advising the Lebanese government, says "a small quantity of tar balls" also reached the Syrian coast further north.

A coalition of environmental groups declared the Jiyyeh spill "one of the worst environmental crises in Lebanese history".

The group Green Line says that some of the oil has settled on the sea floor, threatening areas where tuna spawn. It also says that slicks on beaches will prevent baby turtles from reaching the sea after they hatch. The green turtle, whose eggs hatch in July, is an endangered species.

Unep agrees that the oil is a significant threat to some Mediterranean wildlife, but also says the slick could compromise livelihoods when the current conflict ends.
"Firstly our thoughts are with the suffering of the civilian population," said Mr Steiner.

"But we must be concerned about the short and long term impacts on the marine environment, including the biodiversity upon which so many people depend for their livelihoods and living via tourism and fishing."